12 Okt 2026 Tim Hukum Huktif 5 min read
Modul Pembelajaran: KS
Video Pembelajaran Interaktif (Preview)
Memahami Undang-Undang Hukum Siber di Indonesia (UU ITE)
Hukum siber atau cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap orang yang menggunakan teknologi informasi yang digunakan di dunia maya (cyberspace). Di Indonesia, salah satu pedoman utamanya adalah UU ITE.
Apa itu UU ITE?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur hal-hal berikut:
- Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Penyebaran hoaks atau berita bohong.
- Ujaran kebencian (Hate speech) berbasis SARA.
- Perlindungan data pribadi pada sistem elektronik.
"Setiap Mahasiswa harus bijak dalam menggunakan media sosial untuk menghindari jerat pidana."
Langkah Pencegahan
- Selalu cross-check (saring sebelum sharing) setiap informasi yang diterima.
- Hindari memposting data sensitif.
- Hormati privacy dan rights orang lain di platform digital.